Kediri - Polisi meringkus Heri Sutrisno alias Ganden (38), seorang pengedar pil koplo dengan kemasan ekonomis di Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Tamatan SD ini diamankan Satuan Rersere Narkoba Polres Kediri, pekan kemarin di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 128 butir pil jenis LL yang dikemas dalam 32 bungkus plastik warna hitam. Barang haram itu disimpan dalam bekas bungkus rokok merk Andalan.
AKP Ridwan Sahara, Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri mengatakan, penangakapan pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut marak terjadinya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bulurejo, Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten marak peredaran pil jenis LL,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Saat diperiksa, pelaku berdalih nekat mengedarkan barang haram itu untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
Sementara melalui kemasan ekonomis isi 4 butir itu, Ganden ditengarai juga menyasar para pelajar. Jadi beruntung polisi segera menangkapnya.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
Saat ini, tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Plosoklaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas ulahnya, dia terancam dijerat pasal 197 atau 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.