Kediri - Polres Kediri mengembalikan motor milik Supangat, warga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri yang sebelumnya hilang digondol maling. Itu setelah para pelaku berhasil diringkus.
Komplotan pencuri motor yang diringkus Satreskrim Polres Kediri itu adalah Mochammad Hendra (35), warga Wonocolo, Surabaya; Mohammad Sandy Izza (20), warga Purwoasri, Kabupaten Kediri dan Amiruddin (34) warga Njrengik, Kabupaten Sampang.
Menurut Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, pencurian motor itu dilakukan Hendra alias Betet dan komplotannya di jalan umum Desa Mojokerep, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri pada Mei lalu.
Baca juga: Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur
Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran. Hendra merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut. Dia sekaligus mengawasi Izza yang bertindak sebagai eksekutor.
Motor Yamaha NMAX yang dicuri itu kemudian dijual pada tersangka Amiruddin di Sampang, Madura.
"Jadi ada laporan kehilangan dari masyarakat, langsung saya perintahkan kasat serse untuk mendatangi TKP, olah TKP. Saat itu juga gerak kita langsung lakukan penyelidikan. Dan alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan," jelas Agung, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi
Hari ini, setelah membeber para pelaku dan barang bukti, Kapolres Kediri AKBP Agung langsung menyerahkan motor yang dicuri itu ke Supangat, sang pemilik.
Supangat yang terlihat girang mengaku lega atas kembalinya motor tersebut. Saat itu dia mengaku pasrah dan tidak lagi berharap motor miliknya kembali.
"Saya saat itu hanya berdoa, kalau memang masih rezeki saya, motor ini pasti kembali. Tapi kalau tidak ya semoga pelakunya sadar," ungkap Supangat di Mapolres Kediri.
Baca juga: Pria Berseragam Minimarket Terekam CCTV Gagal Curi Motor di Bangkalan
"Ke depan mungkin saya lebih berhati-hati. Karena saat itu memang kuncinya masih menempel," tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku bersama mobil Panther L 1153 ML yang digunakan dalam beraksi telah diamankan di Mapolres Kediri. Atas ulahnya, mereka dijerat Pasal 363 (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.