Kediri - Unit Reserse Kriminal Polsek Ringinrejo mengamankan seorang pengedar pil koplo. Pria itu bernama Ipang Kima Harianto alias Gimbal (45) warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Kepada polisi Gimbal mengaku menjual barang haram itu karena bingung tidak memiliki pekerjaan.
Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan, penangkapan pelaku pada Sabtu (18/6/2022) merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Joko, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dari hasil penyelidikan itu, petugas mendapati salah seorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Tak berlama-lama, petugas langsung menggerebek Gimbal di rumahnya. Pekerja serabutan itu pun tak berkutik saat petugas datang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 908 butir pil koplo dalam kemasan kecil siap edar, 1 ponsel, uang Rp200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Barang bukti yang kami temukan di rumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah dikemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya," lanjut Iptu Joko.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui ratusan pil dobel L itu miliknya. Selama ini pelaku menyasar para pemuda di kampung tersebut. Termasuk para pelajar dengan kemasan mini tersebut.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ringinrejo.
Atas ulahnya, dia terancam dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.