Puluhan Warga Darmohill Surabaya Geruduk Kantor Developer, Ini Tuntutannya

Senin, 20 Jun 2022 19:44 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Mediasi warga dengan developer di kantor marketing Perumahan Darmohill, Surabaya (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Puluhan warga Darmohill, Surabaya menggeruduk kantor developer, Senin (20/6/2022). Mereka menuntut agar developer melakukan pembersihan di lingkungan perumahan hingga mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum).

"Masalah fasum, PSU (Pra-Saranan, Sarana dan Utilitas Umum) yang kita bicarakan itu, sama kebersihan, itu sangat-sangat kurang. Kita itu tinggal di perumahan, tapi kayak tinggal di tempat kumuh. Sampah diambil, istilahnya kalau kita itu, untuk di tanah kosong itu sampah berserakam di mana-mana," ucap Ketua RT 04 RW 05, Toni Sutikno.

Sutikno bersama puluhan warga mengaku kecewa karena developer tidak menjalankan tanggung jawab melakukan pembersihan di area perumahan. Sehingga, terkesan kumuh, sampai-sampai mereka meminta kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk membantu mediasi dengan developer.

Baca juga: SIG Hadirkan Bata Interlock, Tahan Gempa dan Ramah Lingkungan

"Kita sudah bayar IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), sudah bertahun-tahun kita bayar dan laporannya itupun tidak pernah transparan. Kurang lebih Rp 300 sampai 800 ribu per bulan tergantung luas rumahnya," beber dia.

Hingga akhirnya, lanjut Sutikno, warga berinisiatif menyewa tenaga kebersihan secara mandiri sejak April 2022, agar lingkungan mereka lebih bersih.

Sejak inisiatif itu muncul, konflik antara developer dengan warga malah semakin meruncing. Hingga pada puncaknya, pihak developer melarang aktivitas pembersihan diiringi dengan somasi kepada warganya.

"Mulai April ini warga melakukan pengelolaan secara mandiri, supaya kita kebersihan ini mandiri. Tapi mau melakukan malah dihalangi sama developer. Dan sekarang kita lagi dituntut perdata sama developer. Untuk angkut sampah, kita nggak boleh masuk. Dengan alasannya developer yang bersihkan, tapi kenyataannya developer tidak membersihkan," jelasnya.

Baca juga: Jual Perumahan Bodong, Direktur PT Armandita Jaya Perkasa Dibekuk Polisi

Terpisah, Manajer Operasional Perumahan Darmohill, Aditya Parahma mengungkapkan, selama ini pihaknya telah melakukan kewajiban-kewajiban sebagai developer untuk melakukan tuntutan yang dilayangkan warga.

\

"Tadi itu yang vokal-vokal itu tidak pernah membayar IPL pak, yang jadi masalah itu. Kami dituntut untuk meningkatkan layanan. Nah mereka tidak memenuhi IPL, gimana caranya? Di sini kami juga ada kekurangan. Nah seperti itu kan seharusnya disampaikan ke kami, jadi tidak ada tendensi-tendensi seperti itu," papar Aditya.

Terkait penyerahan fasum yang dituduhkan sebagai kawasan kumuh di dalam perumahan, Aditya memilih tidak berkomentar. Namun, dirinya telah berupaya berkomunikasi dengan pemkot untuk mengembalikan pengelolaannya kepada negara.

Baca juga: Bisnis Properti Lesu, Kahuripan Nirwana Sidoarjo Tambah Koleksi Hunian Tipe Baru

"Kalau ngomong soal penyerahan itu nanti pihak legal. Cuman sepengetahuan kami, kami sudah komunikasi dengan (Dinas) Cipta Karya. Kami sudah beberapa kali rapat, prosedur kami ingin untuk menyerahkan. Namun proseduralnya ini butuh waktu, dari pemerintahannya juga butuh waktu entah berapa lamanya kalau nggak ada kendala ya secepatnya," jelasnya.

Pihaknya juga menyesalkan aksi warga yang main hakim sendiri tanpa melakukan komunikasi lebih dahulu dengan pengelola. Malah, dirinya mengklaim jika hal-hal yang dituduhkan kepadanya bisa ia jawab dengan tegas, jika ada warga yang sampai tujuh tahun tak membayar IPL sama sekali.

"Sebenarnya tinggal developer dan warga jadi semuanya tinggal koordinasi yang baik antara warga dan developer, kami sebagai pengelola mencoba untuk membangun komunikasi dengan baik," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler