Rampas HP Guru SD Bangkalan, Bandit Bercelurit Disergap di Karawang

Senin, 20 Jun 2022 20:59 WIB
Reporter :
Syaiful Islam
Tersangka dan barang bukti kasus perampasan serta curanmor dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan (Foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com)

Bangkalan - Bandit bercelurit yang merampas handphone (HP) milik seorang guru berinisial Z (38), warga Bangkalan disergap polisi di tempat persembunyiannya.

Otak perampasan itu berinisial T (24), warga Desa Dlambah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Saat disergap anggota Satreskrim Polres Bangkalan, pelaku sempat melawan, sehingga terpaksa dilumpuhkan.

Pelaku T disergap di tempat persembunyiannya, yaitu dalam kamar kos daerah Karawang, Jawa Barat pada 16 Juni 2022. Sebelumnya, pelaku perampasan berinisial M (24) warga Desa Dlambah, Tanah Merah ditangkap lebih dulu.

Baca juga: Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita HP Vivo untuk dijadikan barang bukti. Kini pelaku dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, dalam aksinya, kedua pelaku menghentikan paksa korban saat mengendarai motor di Jalan Raya Ombul, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan pada 4 Februari 2022 lalu.

Baca juga: Terlibat Kejahatan di Surabaya, Sahrul Gunawan dan Temannya Diamankan Polisi

"Selanjutnya salah satu tersangka mengancam korban dengan celurit dan berhasil merampas barang-barang milik korban," terang Bangkit, Senin (20/6/2022).

\

Menurut Bangkit, kasus ini sempat viral di media sosial. Di mana seorang guru SD dirampas HP-nya saat pulang mengajar dari sekolah.

Selain mengungkap kasus perampasan, Satreskrim Polres Bangkalan juga berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Dalam kasus ini ditangkap dua pelaku berinisial K (24), warga Desa Mangga'an, Kecamatan Modung dan A (33), warga Desa Durjan, Kecamatan Kokop.

Baca juga: Titik Rawan di Jombang hingga Begal Bacok Pemuda Pasuruan

Pelaku K berperan sebagai eksekutor, sementara A sebagai penadah. Dalam kasus ini polisi lebih dulu menangkap tersangka A, kemudian K.

"Kedua tersangka kasus curanmor kami tangkap di kawasan Pasar Kamis Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan berupa motor RX King," tandas Bangkit.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler