jatimnow.com - Satu dari dua bandit yang merampas motor dan dua handphone (HP) milik pria asal Sidoarjo babak belur dihajar massa setelah terkepung, lantaran ditinggal kabur temannya.
Peristiwa terjadi di Jalan Baratajaya XX, Surabaya pada Minggu (30/4/2023) malam. Pelaku diketahui bernama M Yuda Prasetyo (25), warga Jalan Lumumba Dalam Buntu No. 2-D, Surabaya. Sementara temannya yang kini buron berinisial PR, yang bertugas sebagai eksekutor.
Sedangkan korban bernama Junaidy (45), yang tinggal di Jalan Ketegan Barat, Taman, Sidoarjo.
Kapolsek Gubeng, AKP Riski Santoso menjelaskan, perampasan itu bermula saat korban sedang ngobrol bersama temannya di atas motor di tepi jalan sambil memainkan HP. Saat itulah, kedua pelaku yang sebelumnya mobile langsung mendekati korban kemudian merampas paksa motor dan HP.
Setelah berhasil menguasai motor dan HP korban, pelaku PR yang kini buron langsung melarikan diri. Sementara temannya, M Yuda Prasetyo yang bertugas sebagai joki, tidak dapat kabur setelah terkepung.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung membantu korban untuk mengamankan pelaku. Hingga kemudian menghajar pelaku sampai babak belur.
"Kebetulan saat kejadian ini ada anggota kami sedang patroli. Pelaku langsung kami evakuasi, kemudian warga kami bubarkan. Pelaku dan korban serta barang bukti lantas kami bawa ke kantor," jelas Riski, Jumat (5/5/2023).
Baca juga:
Supeltas di Lamongan Dibegal ABG asal Bandung
Dalam pemeriksaan, pelaku Yuda berdalih tidak ikut terlibat dalam aksi perampasan tersebut. Ia mengaku hanya diajak temannya, PR, yang kini buron.
"Pengakuannya yang bersangkutan ini awalnya mau diajak ngopi, kemudian mobile dan akhirnya diajak merampas itu. Tapi, pengakuannya ini tidak mengubah proses hukumnya. Karena dia telah terbukti ikut terlibat. Dia ini sebagai jokinya, bertugas mengawasi," papar Riski.
Mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota ini menambahkan bahwa pelaku mengaku baru sekali ini melancarkan aksinya. Kendati begitu, pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan.
Baca juga:
Pasutri di Probolinggo Dibegal saat Pulang Kulak Tempe, Korban Dikalungi Celurit
"Pendalaman dan pengembangan masih akan terus kami lakukan. Kami akan gali terus keterangan yang bersangkutan ini untuk mencari kemungkinan TKP lainnya, termasuk memburu temannya yang kini kabur," tegasnya.
Sementara dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti motor Honda Beat putih merah bernopol L 3971 PY milik pelaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curat), yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.