Sidoarjo - Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan nota dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022). Hakim nonaktif PN Surabaya tersebut diadili terkait perkara dugaan suap yang terjadi Januari 2022 lalu.
Itong didakwa bersama panitera pengganti Hamdan, yang juga terseret perkara yang sama. Melalui sidang perdana itu, Itong keberatan dengan sidang yang digelar secara online.
“Sangat sangat tidak memenuhi syarat, kami di sini tidak jelas. Suaranya putus-putus, sehingga kami tidak bisa memahami secara jelas,” ujar Itong yang menghadiri sidang secara online.
Baca juga: Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan
Menanggapi keberatan terdakwa, Gedhe Arta menyebut akan mempertimbangkan pelaksaan sidang secara offline.
"Permohonan saudara akan kami pertimbangkan kembali,” jawab Gedhe Artha.
Itong melalui penasihat hukumnya, Mulyadi menjelaskan pihaknya telah mengajukan pelaksanaan sidang secara offline. Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
“Yang jelas dan perlu kami sampaikan adalah terkait sidang online ini, klien kami merasa dirugikan. Kami juga telah mengajukan kepada majelis hakim untuk dapat digelar secara offline, karena gelaran online ini menurut kami tidak bisa membuka peristiwa hukum yang terjadi,” jelas Mulyadi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Masyarakat Bangkalan Unjuk Rasa di Depan Kantor KPK, Ini Tuntutannya
Mulyadi memastikan, Itong akan menjalani persidangan secara kooperatif. Pihaknya pun tidak mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Ya, benar. Kami memang tidak mengajukan penangguhan penahanan karena alasan yang tidak bisa kami sampaikan. Yang jelas agar peristiwa dan perkara ini dapat terungkap terkait OTT KPK yang dilaksanakan KPK oleh klien kami. Maka dari itu kami memohon kepada majelis hakim agar dapat digelar offline,” pungkasnya.
Baca juga: Keluarga Ra Latif Desak 9 Kepala Dinas di Bangkalan Diproses Hukum, Buntut Vonis Tipikor 9 Tahun
Sementara itu, melalui nota dakwaannya JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebut Itong didakwa pasal 12 huruf C tentang UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu.
“Jadi untuk Pak Itong dan Pak Hamdan itu dakwaannya kombinasi. Memang ada beberapa dakwaan yang kita kumulasikan termasuk dugaan yang kedua terkait gratifikasi,” papar Wawan.
Selain Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan, penyidik KPK juga turut mengamankan advokat Hendro Kasiono. Ketiganya diduga membuat kesepakatan terkait perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang mendudukkan Itong sebagai hakim tunggal.