Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan dari 643 Perkara

Rabu, 22 Jun 2022 20:22 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 643 perkara pidana umum dan khusus, Rabu (22/6/2022) sore.

Barang bukti yang dibakar meliputi sabu seberat 8,5 kilogram (kg) lengkap dengan pembungkus dan pipet yang apabila ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar, ganja 6 kg, pil koplo jenis double l sebanyak 58.432 butir dan pil ekstasi 1.802 butir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Akhmad Muhdlor menyebut, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah inkracht.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

"Pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan cukai khususnya dari rokok, merupakan barang bukti sejak Tahun 2019," ungkap Muhdlor.

Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L

Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sidoarjo

\

Menurutnya, jumlah barang bukti dari cukai rokok mencapai 17 ton. Namun karena tempat yang tidak memadai, maka pemusnahan akan dilakukan di tempat lain.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi

"Jadi karena tidak ada tempat, maka lokasi pemusnahan barang cukai akan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler