Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 643 perkara pidana umum dan khusus, Rabu (22/6/2022) sore.
Barang bukti yang dibakar meliputi sabu seberat 8,5 kilogram (kg) lengkap dengan pembungkus dan pipet yang apabila ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar, ganja 6 kg, pil koplo jenis double l sebanyak 58.432 butir dan pil ekstasi 1.802 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Akhmad Muhdlor menyebut, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah inkracht.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan cukai khususnya dari rokok, merupakan barang bukti sejak Tahun 2019," ungkap Muhdlor.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Menurutnya, jumlah barang bukti dari cukai rokok mencapai 17 ton. Namun karena tempat yang tidak memadai, maka pemusnahan akan dilakukan di tempat lain.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
"Jadi karena tidak ada tempat, maka lokasi pemusnahan barang cukai akan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai," pungkasnya.