Surabaya - Berdasar data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pelanggaran hak anak pada tahun 2021 menunjukkan angka masih cukup tinggi. Data pengaduan masyarakat, pada tahun 2019 terdapat 4.369 kasus, pada 2020 naik menjadi 6.519 kasus dan 2021 masih mencapai angka 5.953 kasus.
Sementara itu data Simponi KPPA, pada akhir tahun 2021, di Jawa Timur terdapat 1.283 korban kekerasan yang dilaporkan. Jumlah itu terdiri dari 873 anak perempuan dan 410 anak laki-laki serta 41 anak (semua laki-laki) yang berkonflik dengan hukum ditahan dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan.
Di era digital, kekerasan pada anak juga banyak terjadi di ruang online. Indonesia termasuk dalam 10 negara teratas dengan kasus kekerasan seksual anak online tertinggi sejak 2005.
Baca juga: KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual
Jejak pendapat U-Report 2019 terhadap 2.777 anak muda Indonesia usia 14-24 tahun, menemukan 45% mengalami cyber bullying; jumlah anak laki-laki sedikit lebih tinggi dari anak perempuan masing-masing sebesar 49% dan 41%. Lalu 3 dari 10 anak mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual online (ECPAT, DtZ 2020).
Sebanyak 196.7 juta orang Indonesia terhubung dengan internet, hampir setengah dari jumlah tersebut mengakses internet melalui smartphone.
Di Jawa Timur, 26.4 juta orang akses internet atau lebih dari 64% dari total penduduk Jawa Timur.
Anak-anak di Indonesia menggunakan smartphone sebagai perangkat utama mereka di ruang daring/online.
Kepemilikan smartphone dan penggunaan media sosial rentang usia 16–24 tahun mencapai 93,3% dan 90,7%. Sebanyak 41% anak-anak dan remaja di Indonesia menyembunyikan usia sebenarnya di dunia maya.
Baca juga: Kasus Campak Kian Merebak, Orang Tua Wajib Waspada
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim bersama UNICEF Indonesia terus mendukung pengembangan sistem perlindungan anak yang integratif serta holistic. Mengajak semua OPD serta stakeholder perlindungan anak di tingkat Jawa Timur untuk bisa bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Restu Novi Widiani menuturkan, masih banyak pekerjaan rumah di Jatim yang berhubungan dengan anak. Selain stunting, kekerasan pada anak serta pernikahan anak juga masih tinggi.
“Kami berterima kasih pada semua pihak yang sudah ikut dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak serta masalah-masalah perlindungan anak lainnya. Termasuk ikut dalam mengembangkan sistem perlindungan anak bagi OPD maupun stakeholder di Jatim,” ujar Novi di sela-sela Pelatihan Sistem Perlindungan Anak bagi OPD dan Stakeholders Perlindungan Anak di Jatim, Kamis (23/6/2022).
Ia melanjutkan, perundungan serta pekerja anak juga menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Masih banyak dijumpai pekerja anak yang usianya di bawah 18 tahun.
Baca juga: KPAI Sebut Ciki Ngebul Berbahaya, Ini Efeknya Setelah Mengkonsumsi
“Untuk perkawinan anak, dispensasi nikah di Jatim juga masih tinggi,” jelasnya.
Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Wilayah Jawa, Naning Pudjijulianingsih mengatakan, sistem perlindungan anak di Jatim sudah dikembangkan di beberapa daerah termasuk peningkatan kapasitas layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak, layanan di tingkat masyarakat/berbasis masyarakat, edukasi pengasuhan positif dan penguatan kapasitas anak sebagai pelopor dan pelapor.
Harapannya daerah-daerah lainnya bisa melakukan replikasi pengembangan sistem perlindungan anak.
“Hal baik dalam sistem perlindungan anak bisa diadopsi serta dikembangkan ke berbagai daerah. Termasuk Jatim yang kini terus fokus dalam mewujudkan provinsi dan Kabupaten/kota layak anak dan Gerakan 5 Stop dengan memperkuat sistem perlindungan anak,” jelasnya.