Pixel Codejatimnow.com

KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah ketika berkunjung ke Lamongan saat menjawab isu kekerasan pada anak. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah ketika berkunjung ke Lamongan saat menjawab isu kekerasan pada anak. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemenuhan hak pendampingan atau rehabilitasi psikologis bagi korban kekerasan seksual maupun fisik.

Hal itu diutarakan anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah saat berkunjung ke Lamongan. Pasalnya, katanya, kasus ini bisa kembali terjadi bila tidak dilakukan pendampingan psikologis. Bahkan korban juga bisa menjadi pelaku suatu saat nanti bila tanpa pendampingan.

Menurut wanita yang juga Ketua Umum Fatayat NU ini, kasus tersebut tidak hanya menyasar pada anak perempuan tapi juga anak laki-laki sebagai korbannya.

"Kasus ini banyak sekali terjadi di semua lini, baik di rumah, sekolah dan pondok pesantren (Ponpes). Kenyataannya korbannya saat ini tidak hanya anak perempuan tapi juga laki-laki," kata Margaret, Senin (8/1/2024).

Margaret mengungkapkan, apabila dahulu anak laki-laki aman, sedangkan anak perempuan yang harus dilindungi lebih terkait dengan kekerasan seksual.

"Namun saat ini tidak ada bedanya anak laki-laki pun juga mesti kita lindungi. Karena hari ini banyak pedofilia yang juga menyasar tidak hanya anak perempuan tapi juga anak laki-laki," ujarnya.

Baca juga:
Tahun 2023, Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Lamongan Menurun

Fenomena kekerasan seksual, menurutnya, banyak sekali penyebabnya diantaranya karena pornografi dan sistem yang tidak kuat.

"Jadi penyebabnya tidak bisa terus digeneralisasikan karena tergantung pada situasi di masing-masing kekerasan itu terjadi," tuturnya.

Agar pelaku tidak lagi mengulangi kembali perbuatannya, Margaret berharap, korban dan pelaku harus mendapatkan pendampingan psikologis.

Baca juga:
Kakek Bejat di Trenggalek Tega Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

"Artinya tidak pelaku yang harus mendapatkan rehabilitasi psikologis tapi juga si korban. Karena bisa jadi korban bisa menjadi pelaku suatu saat nanti bila tanpa pendampingan," tutur Margaret, anggota KPAI.