Ponorogo - Ratusan sapi yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) rencananya bakal mendapat ganti rugi dari pemerintah pusat. Nantinya setiap sapi yang mati akan diganti rugi senilai Rp10 juta.
"Masih menunggu Juklak dan Juknisnya dari terkait proses ganti rugi dari pemerintah pusat," ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Jumat (24/6/2022).
Namun demikian, Pemkab Ponorogo telah menyiapkan dana penguburan bagi setiap sapi yang mati. Nilainya adalah per sapi Rp500 ribu.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Siapkan Struktur Baru, 3 OPD Diprediksi Pecah
Dana tersebut menurut Sugiri sudah berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo yang berasal dari bantuan tidak terduga (BTT) senilai Rp2 miliar
Baca juga: Apel HSN 2024 di Ponorogo, Pjs Bupati Ajak Santri Berperan Bangun Negeri
"Sudah kami taruh di BPBD, jadi yang memakamkan adalah desa agar membentuk tim, kemudian diganti oleh BPBD," terangnya.
Selain itu, kata dia, juga ada 300 paket sembako yang diberikan kepada peternak yang terdampak. Sebab saat ini mayoritas peternak tidak memiliki penghasilan karena sapinya banyak yang terpapar PMK
Baca juga: Atlet Ponorogo Berprestasi di PON XXI, Pemkab Beri Bonus Rp49 Juta
"Untuk sembako kami sudah kirim 300 pak, dari Dinsos, nanti kita minta Baznas juga ikut turun," pungkasnya.