Pixel Code jatimnow.com

Disnaker Ponorogo Sosialisasikan UMK 2026 ke Pekerja dan Pengusaha

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Disnaker Ponorogo melakukan sosialisasi  UMK 2026 Ponorogo di kantor Disnaker Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Disnaker Ponorogo melakukan sosialisasi UMK 2026 Ponorogo di kantor Disnaker Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com -  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo melakukan sosialisasi  Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Ponorogo, Selasa (20/1/2026), di kantor Disnaker, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Sosialisasi dilakukan ke berbagai pihak terkait. Termasuk ke pekerja dalam hal ini SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Ponorogo dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono bersama Ketua Apindo Ponorogo, Sumeru Hadi Praswoto, Wakil Ketua SPS Eko Nugroho dan unsur akademisi. Mereka memberikan uraian terkait UMK Ponorogo.

Diketahui bahwa UMK 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. UMK 2026 Ponorogo ditetapkan sebesar Rp 2.549.876.

UMK 2026 Ponorogo sebesar Rp 2.549.876 lebih tinggi dibanding usulan sebelumnya. Dewan pengupahan Ponorogo sebelumnya mengusulkan UMK Ponorogo 2026 sebesar Rp 2.543.484.

Dengan begitu selisih Rp 6 ribu lebih banyak ketimbang usulan dewan pengupahan. “Kami lakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha,” ungkap Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, Selasa (20/1/2026)

Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jatim, Disnaker Ponorogo melakukan sosialisasi kepada kalangan pengusaha dan pekerja agar penerapan UMK baru dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Sengaja mengundang puluhan pekerja dan pengusaha untuk memberikan pemahaman terkait UMK Ponorogo 2026,” tambahnya.

Dia mengatakan bahwa UMK Ponorogo urutan ke 32 se-Jatim. Angka Rp 2.549.876 atau naik 6,1 persen ketimbang UMK 2025, Rp 2.402.959.

“Kalau usulan kami kemarin kan 5,85 persen atau naik Rp 140.525. Kalau sekarang 6,1 persen atau 146.917.  Ini cukup bagus,” tegasnya

Baca juga:
Disnaker Kediri Sosialisasi UMK Baru, Perusahaan Wajib Terapkan Mulai 1 Januari

Suko mengklaim bahwa UMK Ponorogo urutan dua terbawah di eks Madiun Raya. Selisih lebih tinggi ketimbang Pacitan. Namun dibawah Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi maupun Kabupaten Magetan.

“Kami sosialisasi terkait mereka yant memenuhi syarat penerapan UMK sesuai PP 36/2021. Disitu disebut bahwa asetnya atau modal Rp 5 miliar diluar bangunan. Dan  omzet hingga Rp 15 miliar pertahun. Kalau di Ponorogo ya ada,” pungkasnya.

Daftar UMK Ponorogo 6 tahun ke belakang

- 2019 → 2020: dari Rp 1.763.268 → Rp 1.913.322

- 2020 → 2021: Rp 1.913.322 → Rp 1.938.322

Baca juga:
Besaran UMK di Tulungagung 2026 Disahkan, Naik 5,93 Persen

- 2021 → 2022: Rp 1.938.322 → Rp 1.954.281

- 2022 → 2023: Rp 1.954.281 → Rp 2.149.709

- 2023 → 2024: Rp 2.149.709 → Rp 2.235.311

- 2024 → 2025: Rp 2.235.311 → Rp 2.402.959

- 2025!→ 2026 : Rp 2.402.959 → Rp 2.549.876