Pria Lecehkan Anak di Gresik Ditetapkan Tersangka, Begini Rentetan Aksinya

Jumat, 24 Jun 2022 21:00 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Kapolres Gresik, AKBP Nur Aziz dan Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro membeberkan viral kasus pelecehan terhadap anak (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik - Pria yang melecehkan anak di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik telah diamankan. Pria berinisial B (39) itu diamankan, setelah video aksinya viral di media sosial.

Kapolres Gresik, AKBP Nur Aziz menyebut, pelaku diamankan pada Kamis (23/6/2022) malam. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa kepada dua anak di bawah umur.

Menurut Aziz, awalnya pelaku datang ke Sidayu, Gresik, untuk mendaftar sebagai guru di salah satu pondok pesantren (ponpes). Namun saat mampir di sebuah warung, pelaku yang telah menduda sejak Tahun 2018 itu melihat korban dan tiba-tiba nafsunya muncul.

Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…

"Korbannya ada dua di TKP yang sama. Satu berusia 6 tahun, satunya umur 12 tahun. Satu aksi tidak terekam CCTV karena di area luar toko," jelas Aziz, Jumat (24/6/2022).

Aziz menambahkan, aksi pelaku kepada korban yang pertama tidak terekam CCTV. Dari pengakuannya, pelaku memegang area pundak, pinggang hingga kemaluan korban.

Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol

Lantaran belum puas, pelaku kembali mengulang perbuatannya kepada korban kedua yang datang ke warung itu bersama ibunya. Bocah itu ditarik pelaku kemudian dipeluk dan dicium. Aksi kedua pelaku inilah yang terekam CCTV hingga viral.

\

Dari rekaman CCTV berdurasi 1 menit 58 detik itu kemudian polisi memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, polisi manangkap pelaku di rumahnya di Surabaya. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan baru pertama kali ini ia melakukan tindakan tersebut.

"Saksi-saksi sudah kami periksa. B sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Alumni Akpol Tahun 202 itu.

Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik

Tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 miliar.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Surabaya itu dilakukan tim gabungan Polsek Gresik dan Jatanras Polda Jatim, dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono dan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler