Surabaya - HA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak perempuan tunarungu yang merupakan tetangga depan rumahnya.
Penetapan tersangka itu setelah HA dilaporkan oleh orang tua korban SA (15/6) kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Bahkan dia sempat menghilang beberapa hari dar rumahnya, hingga akhirnya HA menyerahkan diri didampingi oleh keluarganya pihak kepolisian .
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Duda 45 tahun asal Jalan Tambaksari, Surabaya itu hanya menunjukkan raut wajah penuh penyesalan saat dihadapkan ke kamera wartawan.
Dari keterangannya, ia baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Ia nekat melakukan hal begituan terhadap korban karena tidak mampu menahan syahwat.
"Akibat sudah pisah ranjang dengan istri pak, saya menyesal," ungkap HA kepada wartawan saat ungkap kasus yang digelar di gedung Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, mengatakan tersangka sudah memiliki ketertarikan dari lama kepada korban.
"Sudah tertarik lama, mungkin pada saat itu (Rabu 15 Juni 2022) dini hari ada kesempatan sehingga terjadi aksi keji yang dilakukan oleh tersangka," ujar Wardi.
Wardi mengatakan, tersangka sempat mengikat tangan korban dengan tali rafia dan melakukan sejumlah pelecehan sebelum korban disetubuhi. Dari pengakuan tersangka, aksi keji tersebut dilakukan atas inisiatif HA.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
"Dari inisiatif dirinya sendiri. Melihat korban duduk di teras lalu diajak ke rumah oleh tersangka. Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," imbuh Wardi.
Kini HA telah ditahan di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Kedua UURI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.