Permohonan Sidang Offline Hakim Itong Dikabulan Pengadilan Tipikor Surabaya

Selasa, 28 Jun 2022 12:40 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Sidang Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan gelaran sidang secara offline yang diajukan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (28/6/2022). Hakim nonaktif PN Surabaya tersebut, diadili atas perkara dugaan penerimaan suap dan menjalani sidang atas dakwaan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui sidang pembacaan dakwaan Senin pekan lalu, penasihat hukum Itong, Mulyadi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan secara tertulis agar sidang bisa berlangsung offline. Beberapa yang menjadi poin pengajuan, yakni lantaran sidang yang digelar secara online dirasa tidak bisa membuka peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi.

Dalam keterangannya, majelis yang diketuai Tongani menyampaikan, permohonan Itong dapat direalisasikan meski dengan beberapa catatan.

Baca juga: Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

"Permintaan sidang offline saudara Itong kami kabulkan dengan catatan. Catatannya adalah sidang digelar dengan terbatas," ujar Tongani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Arti terbatas, lanjutnya, sidang offline hanya digelar di agenda sidang tertentu, seperti saat agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: 4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perdana Perkara Gagal Ginjal Akut

"Sidang offline akan digelar secara offline saat agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," terangnya.

\

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Mulyadi, saat ditemui usai persidangan menyatakan lega dengan dikabulkannya permohonan sidang secara tatap muka. Dengan demikian, pembuktian kejanggalan dalam kasus ini bisa dibuktikan secara gamblang di persidangan.

Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Sebut Berlebihan

"Benar, permintaan sidang offline oleh klien kami dikabulkan, namun dengan catatan terbatas yakni dihadirkan saat pemeriksaan saksi dan terdakwa saja," sebutnya.

Hari ini, Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang lanjutan beragendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) oleh JPU dari KPK. Meski pengajuannya dikabulkan, Itong masih menjalani sidang secara daring dari Rutan Medaeng.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler