jatimnow.com - Puluhan pemuda berpakaian serba hitam menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (21/3/2024).
Kedatangan massa aksi itu untuk memantau jalannya sidang kasus penganiayaan terhadap Galang Regil Metrik Yoga Afandi (18) pelajar SMA asal Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro hingga meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar Pengadilan Negeri Bojonegoro dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Massa juga menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah merenggut nyawa kawan mereka.
"Kami menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, " ujar massa peserta aksi.
Baca juga:
4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perdana Perkara Gagal Ginjal Akut
Sementara itu, agenda sidang adalah pembacaan putusan terhadap 3 dari 9 terdakwa kasus pengeroyokan. Sidang dipimpin oleh hakim Wisnu Widiastuti itu memutuskan 3 terdakwa, yakni inisial SA, RDP, dan GJP terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana kepada tersangka, dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun di LP Kelas 1 khusus anak di Blitar,” kata Wisnu Widiastuti membacakan putusan.
Baca juga:
Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Sebut Berlebihan
Sementara itu, persidangan berjalan dengan tertib dan lancar. Massa aksi mendapat pengamanan ketat dari puluhan aparat kepolisian Polres Bojonegoro.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro telah membekuk 9 orang gerombolan pemuda penganiaya hingga meninggal dunia Galang Regil Metrik Yoga Afandi (18), pelajar SMA Negeri di Bojonegoro.