Pixel Codejatimnow.com

4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perdana Perkara Gagal Ginjal Akut

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Sidang perdana perkara gagal ginjal akut di Pengadilan Negeri Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Sidang perdana perkara gagal ginjal akut di Pengadilan Negeri Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perkara gagal ginjal akut pada anak yang sempat ramai diperbincangkan akhir tahun lalu, kini memasuki persidangan.

Empat terdakwa dari PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (20/6/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Boedi Harjanto ini digelar terbuka di Ruang Cakra PN Kediri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, mendakwa Arief Prasetya Harahap sebagai direktur, Nony Satya Anugrah manajer pengawasan mutu, Aynarwati Suwito manajer pemastian mutu, dan Istikhomah manajer produksi.

Keempatnya melalui PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries diduga memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat. Diantaranya obat sirup paracetamol 3 dan obat sirup paracetamol drop yang mengakibatkan anak-anak mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

“Para terdakwa melanggar UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen,” ujar JPU Yuni Priono.

Yuni menyebut terdakwa didakwa melanggar pertama Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Caleg Partai Gerindra Probolinggo, Sidang Gagal Ginjal Akut, Kuliner Sushi

Atau kedua Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Namun terdakwa dan penasihat hukum meminta agar saksi korban yang disebut oleh JPU berada di Jakarta dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Majelis Hakim pun memutuskan agar JPU mengupayakan saksi korban untuk hadir secara langsung di PN Kediri pada sidang berikutnya.

Baca juga:
KPAI Minta BPOM Lebih Tegas Sikapi Peredaran Obat Berbahaya bagi Anak

Diketahui PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat.

Setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG), selanjutnya obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerja sama dengan PT. Afifarma, hingga pendistribusian sampai ke masyarakat.

Selanjutnya diketahui masyarakat khususnya anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami GGAPA atau AKI, hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia, sebagaimana surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor: YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022.