Surabaya - Teka-teki motif pembunuhan terhadap Sofiah (53), warga Jalan Kali Kedinding, Surabaya yang ditemukan tewas tak berbusana di bak mandi kamar Hotel Hasma Jaya 2, Jalan Pasar Kembang, terkuak.
Pelaku Purnomo Eko Priono (41) warga Nganjuk, ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sawahan dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, di Jombang. Ia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga:
Baca juga: Wanita di Surabaya Ditemukan Tewas Setengah Telanjang dalam Kamar Kos
- Pembunuh Wanita Tanpa Busana dalam Kamar Hotel di Surabaya Ditangkap
- Perjalanan Polisi Menangkap Pembunuh Wanita dalam Kamar Hotel di Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pelaku merupakan teman laki-laki korban yang check in bersama di hotel kelas melati tersebut.
Dari penyidikan diketahui, pada pelaku, korban mengakui dirinya memiliki uang Rp20 juta yang rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan keduanya jika pelaku serius menjalani hubungan.
"Dengan informasi tersebut pelaku tertarik dan ingin menguasai barang milik dari pada korban dengan tipu daya membawa ke sebuah hotel," ujar Yusep saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Ciri-ciri Wanita Diduga Berumur Belasan Tahun yang Mayatnya Ditemukan di Jombang
Modus tersebut dilancarkan pelaku saat korban sedang mandi di kamar mandi hotel. Tak lama kemudian, pelaku membekap korban dari belakang dan membenturkannya ke tembok serta membenamkannya ke bak mandi.
“Karena ada kesempatan korban masuk kamar mandi, namun kekhawatirkan dari pada pelaku akhirnya pelaku memutuskan untuk melakukan penganiayaan karena takut ketahuan. Akhirnya terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan meninggal dunia,” imbuh Yusep.
Saat diperiksa, tersangka mengatakan baru 30 menit bersama Sofiah di kamar hotel. Ia mengaku tergiur uang yang dijanjikan oleh korban.
Baca juga: Wanita Misterius yang Mayatnya Ditemukan di Jombang Diduga Berumur Belasan Tahun
“Ditangkap di Jombang saya pak waktu di terminal. Sempat kabur ke Madiun,” ujar Priyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.