Diduga Korupsi Dana Desa, Camat dan Kades Tanjung Bumi Bangkalan Ditahan

Rabu, 29 Jun 2022 08:14 WIB
Reporter :
Syaiful Islam
Kejari Bangkalan menahan Camat Tanjung Bumi, AA, dan Kades Tanjung Bumi, MR, dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD tahun 2021. (Foto: Rahem for jatimnow.com)

Bangkalan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menahan Camat Tanjung Bumi, AA, dan Kades Tanjung Bumi, MR. Keduanya dijebloskan dalam penjara lantaran diduga menyalahgunakan dana desa (DD). Akibat perbuatan dua tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp300 juta. Kejari Bangkalan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.

Kasi Intel Kejari Bangkalan Deddy Franky menyatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan atas penyalahgunaan DD 2021 di Desa Tanjung Bumi. Temuan awal kerugian negara sebesar Rp300 Juta.

"Modusnya ada pekerjaan fisik tidak sesuai volume. Peran Camat berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyaluran DD. Namun faktanya ditemukan ada beberapa pekerjaan fisik yang dikerjakan pada 2021-2022 kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Camat tidak melakukan pemantauan atau evaluasi,” ucap Deddy, Selasa (28/6/2022) sore.

Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

Menurut Deddy, rata-rata pekerjaan fisik berupa pengaspalan jalan di 7 titik yang menyalahi prosedur. 4 Titik dikerjakan pada 2021, dan 3 titik dikerjakan pada 2022 tanpa ada musyawarah desa terlebih dahulu.

"Kami masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut," papar Deddy.

Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Selain Kades dan Camat Tanjung Bumi, Kejari Bangkalan juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap NZ yang merupakan pendamping PKH. Lalu SU, istri mantan Kedes Kelbung, Kecamatan Galis dalam kasus penyalahgunaan dana PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kemensos di Desa Kelbung. Adapun kerugian negara sekitar Rp2 miliar.

\

“Tersangkanya NZ sebagai pendamping PKH dan SU istri mantan Kedes Kelbung," urai Deddy.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung

Deddy menjelaskan, modusnya semua kartu diambil dari penerima PKH yang sebenarnya dan dicairkan sendiri. Kartu itu dipegang istri mantan Kades Kelbung dan sebagian dipegang pendamping PKH.

"Ini terjadi mulai 2017 sampai 2021 dari total 300 orang penerima PKH,” tukas Deddy.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler