Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Mengaku Disuruh, Dijanjikan Rp 100 Juta

Jumat, 01 Jul 2022 17:11 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Jo, eksekutor penembakan juragan rongsokan saat digiring personel Satreskrim Polresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Eksekutor penembakan juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo telah ditangkap. Pelaku mengaku dijanjikan uang Rp 100 juta oleh seseorang.

Dalam aksinya, eksekutor berinisial Jo itu menembak Moh Sabar (37) di bawah Flyover Candi, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (29/6/2022). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, orang menyuruk Jo diketahui berinisial E, yang kini masih terus diburu.

Baca juga: Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo Terencana, Motifnya Dendam Asmara

"Jadi Jo ini disuruh oleh E dan dijanjikan uang Rp 100 juta. Faktanya, E adalah sepupu dari korban sendiri. Saat ini E masih dalam pencarian atau berstatus DPO," jelas Kusumo, Jumat (1/7/2022).

Kusumo menjelaskan, E memberikan perintah kepada Jo untuk membunuh korban.

"Jadi Jo ini melancarkan aksinya sendiri sekira pukul 20.00 WIB dengan membawa senjata api. Dia menggunakan pakaian ojek online agar bisa lebih dekat dengan target, yakni korban," papar dia.

Baca juga: Penampakan Senpi yang Dipakai Pelaku untuk Menembak Juragan Rongsokan Sidoarjo

Menurut Kusumo, dari hasil pemeriksaan diporoleh keterangan bahwa E menyuruh seseorang Jo untuk membunuh korban, karena menyimpan dendam pribadi.

\

"E yang saat ini masih buron ini menyuruh Jo lantaran sakit hati. Istri E pernah digoda oleh korban," tambahnya.

Eksekutor Jo disergap saat bersembunyi di Sokobanah, Sampang, Madura. Dia ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Sampang.

Baca juga: Tangkap Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Polisi Dalami Pelaku Lain

Dari tangan Jo, disita beberapa barang bukti, yaitu sepucuk senjata api, beberapa butir peluru dan helm ojek online lengkap dengan jaketnya.

Atas perbuatannya, Jo dijerat Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup dan Pasal 355 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler