Pixel Codejatimnow.com

Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo Terencana, Motifnya Dendam Asmara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zainul Fajar
Jo, eksekutor penembakan juragan rongsokan saat digiring di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Jo, eksekutor penembakan juragan rongsokan saat digiring di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Penembakan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo hingga menyebabkan Moh Sabar (37), juragan rongsokan setempat meninggal, ternyata sudah direncanakan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, pembunuhan terhadap korban itu direncanakan oleh E, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu.

Dalam rencananya itu, E menyuruh Jo dengan janji memberikan imbalan uang Rp 100 juta. Jo yang menjadi eksekutor telah ditangkap dengan barang bukti senjata api dan sejumlah peluru.

"Jadi Jo ini disuruh oleh E dan dijanjikan uang senilai 100 juta. Faktanya, E adalah sepupu dari korban sendiri. Saat ini E masih dalam pencarian atau berstatus DPO," jelas Kusumo, Jumat (1/7/2022).

Kusumo menjelaskan, E memberikan perintah kepada Jo untuk membunuh korban.

Baca juga:
Penampakan Senpi yang Dipakai Pelaku untuk Menembak Juragan Rongsokan Sidoarjo

"Jadi Jo ini melancarkan aksinya sendiri sekira pukul 20.00 WIB (Rabu, 29/6/2022) dengan membawa senjata api. Dia menggunakan pakaian ojek online agar bisa lebih dekat dengan target, yakni korban," papar dia.

Menurut Kusumo, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa E menyuruh Jo untuk membunuh korban, karena menyimpan dendam asmara.

"E yang saat ini masih buron menyuruh Jo lantaran sakit hati. Istri E pernah digoda oleh korban," tambahnya.

Baca juga:
Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Mengaku Disuruh, Dijanjikan Rp 100 Juta

Eksekutor Jo disergap saat bersembunyi di Sokobanah, Sampang, Madura oleh Tim Jatanras Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Sampang.

Atas perbuatannya, Jo dijerat Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup dan Pasal 355 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.