Lamongan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah menerbitkan pedoman tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pedoman tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan, Nomor 524/506/413.114/2022, tentang Pelaksanaan Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnaskeswan) Lamongan, Moh. Wahyudi mengungkapkan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh tempat pemotongan hewan (TPH) menjelang Idul Adha.
Baca juga: Menengok Kesiapan Pemkab Lamongan Hadapi Wacana Kurikulum Baru
"TPH itu antara lain, masjid, musala, maupun tempat yang peruntukannya untuk aktivitas kurban, harus diajukan dulu dan wajib kantongi izin," ujarnya, Minggu (2/6/2022).
Adapun syarat pengajuan pendirian TPH diantaranya:
Baca juga: Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
- Persetujuan Disnakeswan.
- Berada di lahan yang luas.
- Menyediakan tempat khusus hewan PMK.
- Steril.
- Tersedia penampungan limbah.
- Dilengkapi fasilitas pembersihan dan desinfeksi.
- Air bersih mengalir
- Tersedia fasilitas perebusan
- Laporan dan Pendataan jenis, jumlah serta asal hewan.
"Khusus untuk yang diduga PMK, wajib disembelih di lokasi hewan itu berada, tidak boleh di kumpulkan di TPH bersama hewan yang lain," paparnya
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
Berdasarkan data yang diserap Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner per tanggal 30 Juni 2022, pihak Disnakeswan Lamongan sudah menyetujui 299 titik TPH kurban.
"Data terus bertambah, Disnakeswan Lamongan sudah mengirimkan kurang lebih 299 surat persetujuan tempat pemotongan hewan kurban," tandasnya.