jatimnow.com - Dua pengamen jalanan diamankan oleh Sat Sabhara Polres Ponorogo karena dirasa mengganggu dan memaksa meminta uang saat mengamen.
Keduanya yakni Sadio (50), warga Kelurahan Bambanglipuro, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun dan Sutrisno (46) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Sadio ditangkap di Jalan Arif Rahmat Hakim, Kecamatan Babadan. Dan untuk Sutrisno ditangkap di Jalan Sulawesi.
Baca juga: Kemedikbudristek Beri Lisensi untuk Musisi Jalanan, Jadi Akses di Ruang Publik
"Saat patroli, kami melihat pengamen Sadio memaksa. Mereka sambil membentak pengguna jalan," kata Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Hariyanto, Minggu (15/7/2018).
Pengamen tersebut, lanjut ia, sempat kabur melihat keberadaan kami, namun berhasil diamankan.
Baca juga: Rampas Tas hingga Bikin Santri Tewas di Ngawi, 2 Pengamen asal Sidoarjo Dibekuk
"Dari tangan Saido kami dapatkan gitar ukulele, gelas air mineral untuk minta-minta, uang receh, tas dan topi," terang AKP Hariyanto.
Sementara, pengamen atas nama Joko Sutrisno ditangkap saat mengamen dari rumah ke rumah di Jalan Sulawesi, Kelurahan Mangkujayan.
"Modusnya sama memaksa. Tapi kalau yang ini dari rumah ke rumah," ujarnya.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Tiket Masuk Padusan Air Panas hingga Siswi SMKN Korban Begal
Kedua pengamen tersebut ditangkap dan kemudian diserahkan ke dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto