Pixel Codejatimnow.com

Kemedikbudristek Beri Lisensi untuk Musisi Jalanan, Jadi Akses di Ruang Publik

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Salah satu peserta saat mengikuti Kurasi Musik Jalanandi Balai Pemuda. (Foto: Humas Institut Musisi Jalanan for jatimnow.com)
Salah satu peserta saat mengikuti Kurasi Musik Jalanandi Balai Pemuda. (Foto: Humas Institut Musisi Jalanan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengamen dan musisi jalanan bakal mendapat lisensi usai mengikuti Kurasi Musik Jalanan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Merah Putih, Balai Pemuda Surabaya.

Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Kemendikbudristek, Wawan Yogaswara mengatakan musisi yang mendapatkan lisensi adalah mereka yang lulus dalam kurasi dengan kriteria bisa dan ahli memainkan alat musik.

"Lisensi ini bisa memudahkan Satpol PP untuk mengidentifikasi mana pengamen yang benar-benar berprofesi sebagai musisi. Sehingga yang tidak memiliki lisensi juga gampang ditertibkan," ucapnya, Kamis (14/9/2023).

Wawan juga menjelaskan bahwa kurasi ini juga bertujuan untuk memfasilitasi para musisi jalanan yang memang benar-benar memiliki keterampilan di dunia musik untuk mengekspresikan musiknya di area publik.

"Kurasi ini bisa jadi penegas, siapa sebenarnya musisi jalanan itu. Mereka seniman yang bisa mengekspresikan seni lewat musik di area publik," tegasnya lagi.

Baca juga:
Melalui Festival, Pemkab Banyuwangi Ajak Musisi Jalanan Tampil di Kafe-Hotel

Pada kesempatan yang sama, anggota Institut Musik Jalanan, Andi Malewa mengatakan jika pihaknya diberi kesempatan untuk bekerjasama dengan Kemendikbudristek sebagai lembaga kurasi untuk mengelola musisi jalanan yang ada di Surabaya dan sekitarnya.

Andi menjelaskan bahwa musisi jalanan adalah sebuah profesi bagi mereka pelaku kesenian musik yang mengekspresikan musiknya di jalanan. Namun yang menjadi persoalan selama ini adalah akses ke ruang publik yang akhirnya membuat musisi jalanan tersebut mengamen di zona merah yang melanggar Perda.

"Dengan kurasi ini, musisi jalanan diharapkan bisa mendapt lisensi untuk bekerja berkesenian di fasilitas ruang publik seperti taman, area wisata, kuliner, dan area publik lainnya," ujarnya.

Baca juga:
Video: Pensiunan Guru Jadi Musisi Jalanan

Salah satu musisi jalanan dari Sidoarjo yang mengikuti kurasi, Inggiaris menyambut baik adanya kurasi ini. Ia berharap bisa tampil untuk menunjukkan bakatnya di ruang publik

"Kalau lulus dan dapat lisensi, semoga bisa diberi akses untuk ngamen di area publik. Juga kebebasan untuk membawa kotak apresiasi, bagi pengunjung dan penonton yang mau memberi," pungkasnya.