Usulan Tukar Guling Aset di Blitar Ditolak DPRD

Rabu, 07 Mar 2018 19:00 WIB
Reporter :
CF Glorian
Suasana sidang paripurna DPRD Blitar.

jatimnow.com - Pansus X DPRD Kabupaten Blitar menolak permohonan Bupati Blitar soal kebijakan tukar guling aset tanah di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Penolakan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Khusus pada Rabu (07/03/2018).

DPRD memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya belum menyetujui permohonan Bupati Blitar tetang pelepasan aset Jatilengger untuk  tukar guling dengan tanah yang berada di Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro.

Anggota Pansus X DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kuntho Atmojo menyebut, dalam pelepasan aset, Bupati Blitar dinilai tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Baca juga: Heboh Temuan Bayi Dalam Kardus di Blitar, Kepalanya Lebam

"Kita mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk secepatnya meminta fatwa kepada Kemendagri. Ini harus cepat dan jangan sampai permasalahan aset jati Lengger ini berlarut larut," jelasnya, Rabu (7/3/2018).

Menurutnya fatwa dari Kementerian Dalam Negeri dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab masalah ini dinilai sudah salah sejak awal.

Bila tukar guling tanah tetap dilakukan, ditakutkan akan muncul beberapa masalah akibat tidak adanya kepastian hukum.

Baca juga: 10 Tahun Tinggal di Blitar, Remaja asal Singapura Dideportasi

"Kalau tidak menyetujui, secara yuridis aset juga sudah lepas dan masyarakat tidak memiliki kepastian hukum tentang statusnya. Makanya biar dikaji lagi," tutup kader Partai Gerindra itu.

\

Sementara itu Bupati Blitar Rijanto mengatakan pasca usulan ditolak oleh legislatif, pemerintah berencana bakal mengkaji kembali hasil Paripurna khusus yang telah disampaikan oleh Pansus X. Menurutnya penolakan itu akan segera dipelajari lebih lanjut.

"Saya hanya berpegang untuk menyelesaikan masalah. Tadi saya senang sekali dari penyampaian laporan pansus, untuk menyelesaikan masalah tanpa timbul masalah. Kami bertekad menyelesaikan masalah ini demi membentuk Pemerintahan yang baik," tuturnya.

Baca juga: Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

Rijanto menambahkan, rekomendasi dari Pansus untuk meminta fatwa kepada Kemendagri akan menjadi rumusan untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Itu (Fatwa Kemendagri) bisa kita jadikan pertimbangan selanjutnya," tandasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler