Sidoarjo - Perangkat Desa Bakung Pringgondani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo berinisial MF (29) telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terlibat peredaran narkoba.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, selain MF, penyidik juga menetapkan FF (19), warga Balongbendo sebagai tersangka. FF ditangkap sebelum MF.
"Jadi sebelumnya kita mengamankan FF terlebih dahulu. Dari pengakuan FF, ia mendapat barang ini dari salah seorang perangkat desa, yakni MF," terang Kusumo di Maporesta Sidoarjo, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: 16.382 Perangkat LKD Mojokerto Terima BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Bupati
Menurut Kusumo, dalam penangkapan FF, tim Satresnarkoba menyita barang bukti sejumlah paket sabu dengan berat masing-masing 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram. Juga tiga timbangan elektronik dan sebuah handphone.
Baca juga: Gaduh Pengisian Perangkat di Kediri, Mas Dhito: Jika Terbukti, Saya yang Antar ke APH
"Setelah kami lakukan pendalaman lagi, tersangka FF mengaku bahwa barang itu didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini masih DPO dengan cara diranjau untuk dijual lagi melalui perantara kurir yaitu MF," jelasnya.
Sedangkan dari rumah MF, disita 1,38 gram sabu, sebuah timbangan elektrik, uang sisa hasil penjualan sabu Rp230 ribu, sebuah pipet dan satu unit handphone.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Warnai Seleksi Perangkat Desa Tegalombo Ponorogo
Kini, sang perangkat desa itu bersama FF sudah dijebloskan ke tahanan dan terancam hukuman penajara paling lama 20 tahun.