Surabaya - MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 milar kepada PS Glow. Perusahaan yang memproduksi dan menyediakan jasa perawatan kulit (MS Glow) itu memastikan kasasi setelah kalah gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Hal ini setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/7/2022) lalu, memutuskan MS Glow sebagai tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 milar kepada penggugat PS Glow.
Atas kalahnya gugatan ini, MS Glow melalui kuasa hukumnya, Arman berencana akan melakukan kasasi.
Baca juga: Warga NU Blitar Gugat PBNU Terkait SK Pengesahan PCNU 2024
"Kami berencana kasasi," kata Arman dalam rilisnya, Kamis (14/7/2022).
MS Glow menghadapi gugatan yang sama oleh penggugat PS Glow di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Bedanya, Pengadilan Niaga Medan tidak mengabulkan gugatan PS Glow atas dasar first to use atau pengguna pertama.
Baca juga: Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya
Pengadilan Niaga Medan ketika itu memutuskan pendaftaran merek PS Glow di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dibatalkan.
Arman pun mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang justru memenangkan gugatan PS Glow.
Dia menunjuk pada pendirian PS Glow di bulan Agustus 2021. Perusahaan milik Putra Siregar itu memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow.
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak
Sedangkan MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Permana sejak tahun 2013 telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mulai tahun 2016 hingga tahun 2026.
"Fakta hukum ini telah diabaikan oleh hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada. Karenanya kami berencana kasasi," tegas Arman.