Tersangka Kasus Penyerangan saat Polisi Jemput Paksa Mas Bechi Bakal Bertambah

Jumat, 15 Jul 2022 15:48 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Penghadangan dan penyerangan terhadap polisi saat menjemput paksa Mas Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang beberapa waktu lalu tampaknya berbuntut panjang.

Setelah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam peristiwa itu, kini Satreskrim Polres Jombang ancang-ancang menetapkan tersangka baru.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, untuk 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka, mempunyai peran masing-masing saat menghalangi polisi melakukan penegakan hukum terhadap Mas Bechi pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Baca juga: 5 Simpatisan Mas Bechi Divonis 5 Bulan Penjara

Kini, pihaknya bakal menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penyerangan tersebyt.

"Ada indikasi tersangka tambahan dan nanti kita akan lakukan rilis lagi," ungkap Giadi, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Simpatisan Mas Bechi Jalani Sidang Tanpa Didampingi Penasihat Hukum

Menurut Giadi, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pendalaman terhadap sejumlah saksi maupun rekaman video yang dihimpun.

\

"Konteks penyerangannya menggunakan batu dan pasir pada saat upaya jemput paksa kemarin," bebernya.

Baca juga: AM Simpatisan Mas Bechi Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

Giadi mengaku sudah mengantongi identitas pelaku penyerangan tersebut.

"Identitas sudah kita kantongi," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler