Pixel Codejatimnow.com

Simpatisan Mas Bechi Jalani Sidang Tanpa Didampingi Penasihat Hukum

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Suasana sidang simpatisan Mas Bechi di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Suasana sidang simpatisan Mas Bechi di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang 5 simpatisan Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, para terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum (PH).

Bertempat di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini ditunda hingga beberapa hari kedepan. Lantaran beberapa saksi dari pihak Polres Jombang, tidak dapat hadir dalam sidang.

Adi Prasetyo selaku JPU dalam sidang perkara menghalangi petugas saat menjalankan tugas, dengan terdakwa Dedi Purnama memang tidak menggunakan PH.

"Soal itu memang haknya terdakwa, mau pakai pengacara atau tidak. Tapi memang kemarin bilang kalau mau menghadapi sidang sendiri," ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

Ia menjelaskan untuk terdakwa Dedi Purnama, JPU mendatangkan saksi dari anggota Satlantas Polres Jombang.

"Itu tadi dua saksi dari petugas Polres, yang mendapat perintah dari Polda Jatim untuk menghentikan TO. Kemudian atas perintah tersebut dia (anggota polisi) berusaha menghentikan mobil. Salah satunya mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi Purnama. Yang mengendarai mobil Panther itu tadi," terang Adi.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

Lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa dianggap melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya.

"Terdakwa dianggap melanggar pasal 221 KUHP ancamannya 9 bulan penjara," katanya.

Sedangkan untuk 4 terdakwa lainnya, ia menyebut bahwa JPU masih belum bisa menghadirkan para saksi, termasuk diantaranya adalah Kasat Reskrim Polres Jombang.

Baca juga:
Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

"Untuk saksi yang terdakwa lainnya belum kita hadirkan karena saksi masih berhalangan. Ini terdakwanya ada 5 ya. Yang 1 Dedi Purnama dan 4 terdakwa lainnya," tegas dia.

Lantaran para saksi dari 4 terdakwa tidak bisa datang memenuhi panggilan JPU. Akhirnya majelis hakim PN yang memimpin sidang tersebut menunda sidang hingga tanggal 25 Oktober hari Selasa.