Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menyegel pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Sebab proyek ruko tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Terkait penyegelan itu pertama bahwa di dalam peraturan daerah kami, setiap orang melakukan kegiatan pembangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan. Kami temukan ada beberapa bangunan yang melakukan pembangunan, dari beberapa titik yang tidak memiliki izin. Kami melakukan tindakan persuasif, lalu kami panggil setelah itu dan meminta orangnya jangan melakukan pembangunan dulu," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari, Senin (18/7/2022).
Dari pemanggilan itu muncul pernyataan dan sanggup tidak akan melakukan kegiatan pembangunan. Namun ada aduan dari masyarakat jika di sana masih ada kegiatan pembangunan.
Baca juga: Warga Kota Mojokerto Ayo Buruan Daftar Beasiswa Kuliah Gratis!
"Di situ tim kami turun ke lapangan dengan menyegel tapi tidak sepenuhnya masih ada pintu untuk keluar masuk. Faktanya, setelah kami pasang barikade dan Pol PP line ternyata masih ada kegiatan di sana. Walau tidak terlihat dari luar, tapi di dalam ada kegiatan," ungkapnya.
Baca juga: Penjambret Asal Surabaya Beraksi di Mojokerto, Baru Bebas dari LP Malang
Menurut Modjari, setelah melakukan langkah persuasif dua kali Satpol PP Kota Mojokerto menyegel penuh pembangunan ruko tersebut.
"Tujuan kami melakukan hal tersebut hanya ingin masyarakat mematuhi peraturan jika warga melakukan pembangunan harus ada izin mendirikan bangunan," bebernya.
Baca juga: Kemeriahan Soma Nite Run Berkah bagi UMKM di Kota Mojokerto
Masih kata Modjari, pihak ruko agar segera memiliki izin mendirikan bangunan dan tidak mencari kesalahan-kesalahan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pemilik ruko belum mendatangi Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
"Mereka agar segera proses perizinan. Nanti efeknya juga akan menambah pendapatan anggaran daerah. Ini kami masih terus memantau lokasi. Hari ini memanggil (pemilik)," pungkasnya.