Bandel, Pembangunan Ruko di Mojokerto Disegel Satpol PP

Senin, 18 Jul 2022 12:52 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Satpol PP Kota Mojokerto saat berada di lokasi pembangunan ruko yang disegel.(Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menyegel pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Sebab proyek ruko tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Terkait penyegelan itu pertama bahwa di dalam peraturan daerah kami, setiap orang melakukan kegiatan pembangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan. Kami temukan ada beberapa bangunan yang melakukan pembangunan, dari beberapa titik yang tidak memiliki izin. Kami melakukan tindakan persuasif, lalu kami panggil setelah itu dan meminta orangnya jangan melakukan pembangunan dulu," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari, Senin (18/7/2022).

Dari pemanggilan itu muncul pernyataan dan sanggup tidak akan melakukan kegiatan pembangunan. Namun ada aduan dari masyarakat jika di sana masih ada kegiatan pembangunan.

Baca juga: Kota Mojokerto Waspadai Cuaca Ekstrem, Ini Pesan Pj Wali Kota Ali Kuncoro

"Di situ tim kami turun ke lapangan dengan menyegel tapi tidak sepenuhnya masih ada pintu untuk keluar masuk. Faktanya, setelah kami pasang barikade dan Pol PP line ternyata masih ada kegiatan di sana. Walau tidak terlihat dari luar, tapi di dalam ada kegiatan," ungkapnya.

Baca juga: Nonton Wayang Kulit bersama Warga, Wali Kota Mojokerto: Bisa Meningkatkan Indeks Kebahagiaan

Menurut Modjari, setelah melakukan langkah persuasif dua kali Satpol PP Kota Mojokerto menyegel penuh pembangunan ruko tersebut.

\

"Tujuan kami melakukan hal tersebut hanya ingin masyarakat mematuhi peraturan jika warga melakukan pembangunan harus ada izin mendirikan bangunan," bebernya.

Baca juga: Ning Ita Lepas Kafilah Kota Mojokerto ke MTQ 2023, Ini Harapannya

Masih kata Modjari, pihak ruko agar segera memiliki izin mendirikan bangunan dan tidak mencari kesalahan-kesalahan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pemilik ruko belum mendatangi Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

"Mereka agar segera proses perizinan. Nanti efeknya juga akan menambah pendapatan anggaran daerah. Ini kami masih terus memantau lokasi. Hari ini memanggil (pemilik)," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler