Bondowoso - Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk RMA (34) asal Nganjuk yang tinggal di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan Bondowoso. RMA melakukan penipuan dengan modus jual beli elpiji dan berhasil menggondol yang korban Rp20 miliar.
"Pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami, telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko SIK, Senin (18/7/2022).
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji 3 Kg. Kepada korban, pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” ungkapnya.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Ia menambahkan setelah mendapat uang dari para korban, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korban sesuai dengan yang dijanjikan.
“Ada 6 korban yang melapor ke kami. Mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 miliar. Namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan. Bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya ini,” jelas Kapolres.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp20 juta hingga Rp200 juta.