Antisipasi Kecurangan, Diskopukmperindag Kota Mojokerto Tera Ulang 6 SPBU

Selasa, 19 Jul 2022 13:22 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Proses tera ulang di salah satu SPBU di Mojokerto. (Foto: Umbu for jatimnow.com)

Mojokerto - Sebanyak 6 SPBU dilakukan tera ulang oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto.

Tera ulang dilaksanakan untuk memastikan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan, tera ulang dilakukan secara rutin tiap tahun untuk mengantisipasi adanya kecurangan SPBU yang dapat merugikan masyarakat.

Baca juga: Menengok Layanan SPBU Delivery Satlantas Polres Tulungagung

"Tera ulang SPBU kita laksanakan mulai tanggal 13 Juli hingga 31 Juli mendatang. Kita gandeng penera dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Jogjakarta untuk melakukan pengecekan pompa ukur BBM di 6 SPBU se-Kota Mojokerto," kata Ani Wijaya, Selasa (19/7/2022).

Enam SPBU yang dilakukan tera ulang yakni SPBU Bhayangkara, SPBU Gajah Mada, SPBU Empunala, SPBU Surodinawan, SPBU Bypass Meri dan SPBU Den Bekang.

Menurut Ani, Pemerintah Kota Mojokerto menginginkan pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan oleh masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Cek SPBU, Antisipasi Penyelewengan BBM saat Lebaran

Sementara itu, Penera dari BSML Reg II Jogjakarta, Gloria Vera Yudha menjelaskan, dari 6 SPBU petugas tidak menemukan kecurangan atau takaran BBM yang kurang sesuai.

\

"Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, ini lantaran dinas setempat juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.

Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Selanjutnya, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Diskopukmperindag pada bagian luar mesin.

Baca juga: Stok BBM di 23 SPBU Ponorogo Dipastikan Aman Jelang Mudik Lebaran

"Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," jelas Gloria.

Gloria menyebut, untuk tera ulang di SPBU Kota Mojokerto memakai bejana ukur standar 20 liter. Kalau sesuai dengan 20 liter tampilan yang di display berati dinyatakan sah.

"Pengecekan juga meliputi segel pada alatnya, nozzle atau selang pompa serta display meteran," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler