Surabaya - Seorang mantan guru honorer mata pelajaran kesenian di Surabaya berinisial MLA (68) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun.
Pria lanjut usia asal Jambangan itu ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dilaporkan oleh orangtua korban pada Senin (11/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya itu saat korban bermain di lapangan Jalan Karah dan tindakan bejat itu telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Kamis (7/7/2022) dan Senin (11/7/2022).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
"Awalnya, korban bermain sepeda di lapangan sepakbola. Tak berselang lama, korban menghampiri tersangka. Saat menghampiri itu, tersangka melakukan aksinya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka adalah mantan guru honorer mata pelajaran IPA di Papua. Kemudian sekitar Tahun 2005 pindah ke Surabaya sebagai guru ekstrakurikuler musik. Namun, kontraknya tidak diperpanjang, sehingga kini jadi pengangguran.
"Sekarang hanya bekerja serabutan saja," beber Mirzal.
Baca juga: 7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!
Dari pengakuan tersangka, dia telah mencabuli anak tetangganya itu selama tiga kali. Dia mengaku jika saat itu ia khilaf dan tidak mampu menahan syahwat.
"Saat ini, penyidik terus membantu korban untuk pemulihan traumatis dengan melibatkan psikologis anak," tandas Mirzal.