Preman Viral Pengancam Ibu dan Anak Warga Wagir Malang Ditangkap di Blitar

Kamis, 21 Jul 2022 13:39 WIB
Reporter :
Rizal Adhi Pratama
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat melakukan pers rilis kasus premanisme di Wagir. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Agus Haryanto (33) warga Dusun Lemahduwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diringkus polisi.

Agus beberapa hari lalu viral lantaran melakukan aksi premanisme dengan mengancam seorang ibu bernama Yulia Nuril Hamida (30) dan 2 anaknya di dalam mobil.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menceritakan kronologis kejadian yang terjadi pada Sabtu (16/7/2022) lalu. Saat itu, Yulia bersama kedua anaknya melintas di Jalan Lemahduwur, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Baca juga: Preman Wagir Malang Ditangkap Polisi, Berdalih Terpengaruh Alkohol

"Karena memang lalu lintas cukup padat, kendaraan mobil yang dikendarai seorang ibu dan 2 anak itu berhenti dan memperlambat jalan. Kemudian di belakang ada kendaraan yang dikendarai Agus Haryanto dan seorang temannya, mereka nampaknya kesal kemudian mendahului mobil itu dan meminta mobil itu berhenti, dihadang. Kemudian melakukan pemukulan terhadap badan mobil dan memaki orang-orang yang ada di dalamnya," terang Ferli saat pers rilis di Mapolres Malang pada Kamis (21/7/2022).

Kejadian ini menjadi viral di media sosial pada Senin (18/7/2022), kemudian korban yabg ternyata juga istri anggota kepolisian ini melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Wagir.

"Atas kejadian tersebut, tim melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Blitar pada Rabu dini hari (20/7/2022). Selanjutnya dibawa ke Polres Malang," bebernya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Ferli menuturkan dari keterangan beberapa saksikan ternyata pelaku sering melakukan keonaran di Kecamatan Wagir.

Baca juga: Warga Sampang Babak Belur Dihajar Gagang Celurit, 2 Orang Diamankan

"Pelaku juga seorang residivis kasus penadahan tahun 2013. Dan pagi ini masyarakat juga melaporkan pelaku ini pada Polsek Wagir terkait kasus penganiayaan," ungkapnya.

\

"Akhirnya kita tingkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan. Kita tetapkan tersangka dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tambahnya.

Beberapa barang bukti sudah diamankan Polres Malang termasuk pakaian pelaku saat melakukan aksinya. Termasuk mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca juga: Warga Sampang Dikeroyok Preman, Babak Belur Dihajar Gagang Celurit

"Untuk kawannya yang mengendarai kendaraan juga turut diamankan. Tapi belum bisa ditingkatkan ke penyidikan, karena unsur perbuatan melawan hukumnya belum terpenuhi," katanya.

Terakhir, Ferli mengimbau kepada masyarakat yang mendapat ancaman atau mencoba melakukan ancaman kekerasan, tolong segera dilaporkan kepada kepolisian terdekat.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler