Persekongkolan Jahat 3 Karyawan di Malang Curi Ratusan Kg Cengkeh Dibongkar

Jumat, 22 Jul 2022 20:59 WIB
Reporter :
Rizal Adhi Pratama
Barang bukti cengkeh disita penyidik (Foto-foto: Humas Polres Malang)

Malang - Sindikat pencurian cengkeh di gudang produksi tembakau PT. Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji, diamankan Satreskrim Polres Malang, Jumat (22/7/2022).

Ketiga tersangka yaitu RAP (27), HR (22), IA (22), serta seorang penadah barang curian yaitu SYD (33). Ketiga pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan rokok tersebut. Mereka mengaku telah melancarkan aksinya sejak 18 Juni 2022.

Persekongkolan jahat itu diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi. Saat dicek, persediaan cengkeh di gudang tersebut hilang dua karung.

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi menyebut bahwa pencurian tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Juli 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat ketiga pelaku mengambil barang curiannya.

"Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam pada hari itu juga, bersama barang bukti, di antaranya ID card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram, beserta 2 buah timbangan," terang Donny saat dikonfirmasi, Kamis (22/07/2022).

Tersangka RAP, SYD (bertato), HR dan IA

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Sebelumnya pelaku telah berhasil membawa dua karung dengan berat total kurang lebih 50 kilogram, dengan kerugian sekitar Rp 6,5 juta.

\

"Adapun barang bukti lainnya yaitu softfile rekaman CCTV dan empat buah handphone milik tersangka juga kami amankan," ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, mereka mengambil cengkeh lalu masukkan ke dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Setelah dirasa aman, bungkus cengkeh dimasukan ke dalam jok motor masing-masing dengan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan sekuriti.

"Mereka membawa bungkusan cengkeh tersebut ke rumah tersangka SYD (33), yang bertugas menyiapkan tempat penampungan," tambah Donny.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler