Kediri - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri meringkus pria berinisial MJ alias Menot (35) warga Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
MJ yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap tim buser karena mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
"Penangkapan terduga pelaku ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Sebelum penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke MJ.
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
"Terduga pelaku kami amankan di rumahnya," lanjutnya.
Setelah mengamankan MJ, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti pil dobel L yang dikemas dua plastik klip di dalam kamar dan satu unit ponsel.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
Total pil dobel L itu sebanyak 84 butir. Dari pengakuan MJ, dia sempat mengedarkan barang haram itu ke sesama kuli bangunan di desanya.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke Polres Kediri," tandasnya.