Surabaya - Tahun ini, pengajuan dispensasi nikah di Surabaya masih cukup banyak. Kebanyakan dilakukan perempuan. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Surabaya, ada sebanyak 150 remaja mengajukan dispensasi nikah hingga Juni 2022.
"Rata-rata diajukan remaja berusia 18 tahun," sebut Panitera PA Surabaya Abdus Syakur saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Syakur merinci, pada Januari ada sebanyak 35 pengajuan, Februari ada 25 pengajuan, Maret ada 29 pengajuan, April ada 16 pengajuan, Mei ada 16 pengajuan, dan Juni sebanyak 39 pengajuan dispensasi nikah. Jumlah tersebut mengalami penurunan. Sebab dari data yang masuk mulai 2020 hingga 2021 mencapai 401 perkara.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
"Di periode 2020, ada 187 perkara pernikahan usia di bawah 19 tahun. Untuk 2021 sampai Juni sebanyak 214 perkara. Di 2022 sampai Juni ada sebanyak 150 perkara. Jadi mengalami penurunan," jelasnya.
Baca juga: Upaya Sekolah-sekolah Pinggiran Jember Cegah Pernikahan Dini
Syakur mengatakan, peningkatan di 2020 dikarenakan adanya perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mewajibkan usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun. Namun dari sejumlah dispensasi yang diajukan ke PA Surabaya, tidak semua dikabulkan. Setidaknya di pertengahan 2022, ada 2 perkara yang belum dikabulkan, 1 dicoret dari register dan 14 perkara masih belum diputus.
Rinciannya, pada Januari ada 35 perkara, dikabulkan 34 perkara, ditolak 1 perkara. Kemudian pada Februari 25 perkara, dikabulkan 25 perkara, Maret 29 perkara, dikabulkan 28 perkara dan ditolak 1 perkara. Lalu pada April 16 perkara, dikabulkan 15 perkara, dicoret dari register 1 perkara, Mei 16 perkara, dikabulkan 16 perkara, Juni 39 perkara, dikabulkan 25 perkara, dan sisa 14 perkara masih proses belum diputus.
Baca juga: 301 Remaja di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Rerata Beralasan Takut Zina
Untuk pengajuan dispensasi nikah muda, Syakur menyebut rata-rata diajukan anak berusia 18 tahun. Paling banyak diajukan pihak perempuan.
"Yang jelas (pengajuan pernikahan rata-rata) di bawah 19 tahun. Tapi kalau dirata-rata kebanyakan 18 tahun dan paling dominan pihak perempuan di bawah 19 tahun. Artinya yang mengajukan sebagai pemohonnya kebanyakan orangtua pihak perempuan," tandasnya.