Pixel Code jatimnow.com

220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ruang pelayanan PA kelas IA Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Ruang pelayanan PA kelas IA Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 220 pasangan mengajukan dispensasi nikah (Diskah) atau pernikahan dini ke Pengadilan Agama kelas IA Lamongan. Data itu tercatat dari mulai bulan Januari sampai pertengahan November 2024 ini.

Adapun alasan dari pengajuan Diskah dilatarbelakangi 3 hal yakni karena hamil, pergaulan bebas dan menghindari zina.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama IA Lamongan, Suprayitno membeberkan bahwa dari 220 perkara masuk 32 diajukan oleh remaja pria dan 188 diantaranya putri.

"Data per 11 November tercatat ada 220 perkara masuk untuk pengajuan dispensasi nikah, 216 perkara dikabulkan," ungkap Panmud PA IA Lamongan, Suprayitno, Selasa (12/11/2024).

Lebih jauh, Suprayitno merinci bahwa alasan pengajuan Diskah didominasi karena menghindari zina, disusul pergaulan bebas dan hamil.

Baca juga:
Upaya Sekolah-sekolah Pinggiran Jember Cegah Pernikahan Dini

"Menghindari zina sebanyak 113, pergaulan bebas 12 pemohon, kemudian karena hamil sebanyak 75 pemohon," bebernya.

Untuk tahun ini Suprayitno menyebut bahwa pengajuan Diskah relatif menurun dibanding 2023 yang tembus hingga 301.

PA Lamongan dalam hal ini cukup fokus dalam menekan angka pernikahan anak salah satunya bekerja sama dengan Pemkab Lamongan.

Baca juga:
301 Remaja di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Rerata Beralasan Takut Zina

"Jadi sebelum ke PA dianjurkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan sebelum sidang Diskah," tuturnya.

Ruang sidang Diskah juga diberlakukan berbeda, khusus untuk anak ruang sidangnnya tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan melainkan di Mal Pelayanan Publik Lamongan.