Satpol PP Segel Papan Reklame Domino's Pizza di Kota Mojokerto

Kamis, 28 Jul 2022 15:56 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat memasang segel Domino's Pizza. (Foto: Satpol PP Kota Mojokerto for jatimnow.com)

Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel papan reklame Domino's Pizza yang berada di Jalan Majapahit karena belum memiliki izin.

Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan, ada dua reklame yang disegel.

"Penertiban ini kami lakukan karena reklame tidak mengantongi izin penyelenggaraan reklame," kata Sihombing, Kamis (28/07/2022).

Baca juga: Hadiri HUT YM Mak Co Thian Shang Sheng Mu Mojokerto, Mas Pj Petik Pelajaran Ini

Ia menambahkan, dua reklame itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Mojokerto Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Baca juga: Kampung Kanjeng Djimat Mojokerto Wakili Jatim Lomba KB Nasional

Sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Mojokerto telah mengirim surat peringatan ke manajemen atau toko agar mengurus izin namun tidak diindahkan.

\

"Penyegelan hanya berlaku terhadap reklame, bukan tempat usaha. Jadi aktivitas gerai tetap boleh berjalan," ungkapnya.

Baca juga: Kota Mojokerto Siap Layani Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Harapan Mas Pj Ali

Sihombing berharap, agar pihak manajemen segera mengurus izin dan diberi waktu selama 15 hari. Jika tidak diurus, maka dua papan reklame itu akan dibongkar secara paksa.

"Jatuh tempo 15 hari, jika Domino's tidak segera mengurus izin-izin sesuai SOP, maka satpol PP akan melaksanakan pembongkaran materi," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler