Malang - Satreskrim Polres Malang menangkap seorang pria berinisial M (55) yang buron dua tahun atas kasus pembacokan di Perempatan Jalan Raya Desa Sekar Banyu, Kecamatam Sumbermanjing Wetan, kabupaten setempat.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pembacokan terhadap warga pada 23 Mei 2020," jelas Kanit Opsnal III Satreskrim Polres Malang, Aiptu Ifan Eko Pramono, Jumat (29/7/2022).
Ifan menyebut, pembacokan itu terjadi bermula cekcok.
Baca juga: Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
"Pelaku adu mulut dengan korban. Selanjutnya pelaku langsung membacok bagian tubuh korban menggunakan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Pelaku kemudian melarikan diri dan menjadi buron selama dua tahun," jelas dia.
Baca juga: Buronan Curanmor Asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan
Korban pembacokan adalah S (60), seorang petani asal Desa Sekar Banyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
"Setelah kabur selama dua tahun, pelaku pulang. Dan pada Kamis (28/7/2022) lalu, kami tangkap pelaku di rumahnya di Desa Sejar Banyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan tanpa perlawanan," beber Ifan.
Baca juga: Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pisau yang dipakai untuk membacok korban telah dibuang dalam pelariannya ke luar kota.
"Yang bersangkutan ini residivis penganiayaan yang kesehariannya bekerja sebagai petani. Dia pernah menjalani hukuman 7 bulan di Lapas Lowokwaru dalam kasus yang sama pada Tahun 1997," tandasnya.