Lamongan - Polres Lamongan menangkap AK (58), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Lamongan. Ia dirigkus usai terbukti menyetubuhi N (16) anak di bawah umur yang bekerja sebagai penjaga toko milik anak AK.
Kasus yang jadi perbincangan sejak Juni lalu, bermula saat N yang merupakan anak yatim piatu, melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Lamongan. Didampingi keluarga, siswi SMA itu mengaku hamil.
Hubungan AK dan N disebut dekat, karena korban sering menginap di rumah pelaku yang menyatu dengan toko tempatnya bekerja.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
Semula, polisi kesulitan mengungkap kasus ini karena minimnya alat bukti dan saksi. Namun kedekatan N dan AK dibenarkan para tetangga.
"Kesaksian korban disetubuhi sebanyak 3 kali, jadi korban ini bekerja di tokoh milik anak tersangka dan sering menginap karena alasan capek," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui korban hamil 1,5 bulan saat melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Dari menyidikan, korban mengaku terbuai dengan bujuk rayu AK yang sering memberinya sejumlah uang.
"Sang istri pun tidak curiga karena sepintas seperti hubungan anak dan bapak," jelas Sunaryo.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
"Namanya anak-anak umurnya masih 16 tahun, disebutkan korban, tersangka memang baik dan sering memberi sejumlah uang," tambahnya.
Kini, AK ditahan di tahanan Polres Lamongan, setelah sebelumnya sempat tak mau mengakui apa yang diperbuatnya. Bahkan pasca-ditetapkan tersangka, AK masih bisa merayakan hajatan pernikahan anaknya.