jatimnow.com - Tepat pada pukul 00.00 WIB dini hari tadi, tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah ditutup, Rabu (18/7/2018).
Di Kabupaten Blitar, pendaftaran Bacaleg oleh parpol dilakukan menjelang detik-detik akhir penutupan. Dari enam belas parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Blitar, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftarkan Bacalegnya.
Lima belas Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya yakni PDIP, Partai Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, Gerindra, PKS, PPP, Golkar, PBB, Perindo, Hanura, Garuda, Berkarya dan PSI.
Baca juga: 18 Incumbent DPRD Bojonegoro Berpotensi Ambyar di Pileg 2024
"Sampai ditutup tadi malam, semua berkas dari Bakal Calon (Legislatif) sudah kami terima. Hanya PKPI yang tidak mendaftarkan Bacalegnya," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah, Rabu (18/07/2018).
Baca juga: Video: Aksi Protes Warnai Penghitungan Suara Ulang Pileg di Trenggalek
Dikatakan Imron, seluruh berkas persyaratan yang masuk akan diverifikasi. Itu dilakukan mulai hari ini dan berakhir pada tanggal 21 Juli 2018 mendatang.
Bila ditemukan ada kekurangan dalam berkas persyaratan, KPU tak lantas mengeliminasi. Ada tenggat waktu yang disediakan untuk perbaikan berkas administrasi para Bacaleg.
Baca juga: Penghitungan Suara Ulang Pileg DPRD Trenggalek Diwarnai Aksi Protes
"Untuk perbaikan nanti dilaksanakan selama delapan hari. Mulai tanggal 22 hingga 30 Juli (2018). Kalau masih belum lengkap, akan ada perlakuan untuk itu," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto