Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang penjahat kambuhan yang kerap menyatroni rumah kos di Kota Pahlawan.
Pelaku BES (31), asal Padengan Ploso, Pucuk, Lamongan itu merupakan residivis, yang pernah terlibat kasus pembobolan rumah pada Tahun 2012.
Kali ini, dia ditangkap saat berada di Jalan Mastrip, Kedurus, Surabaya oleh Tim Resmob dipimpin Kanit Iptu Hafissulah Mokoginta dan Kasubnit 3 Ipda Amiruddin, pada Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku BES sering mengincar rumah kos dengan tingkat keamanan yang rendah.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung terjunkan Tim Resmob. Tim ini akhirnya menyergap pelaku saat berada di Jalan Mastrip," jelas Mirzal, Senin (1/7/2022).
Alumni Akpol Tahun 2004 itu menjelaskan bahwa BES mencuri handphone milik DW (46), penghuni kos di Jalan Putat Gede Barat, Surabaya. Pencurian itu dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis
Saat beraksi, BES terekam kamera CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian. Saat itu dia mengenakan kaos hitam abu-abu, celana jeans, sendal japit serta mengendarai motor Yamaha Vixion warna putih biru.
"Modusnya hunting mencari rumah kos yang wilayahnya sepi. Setelah itu pelaku masuk ke kos tersebut dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis kecil dan tang. Setelahnya mencari perangkat elektronik yang mudah dibawa termasuk handphone," jelas Mirzal.