Komisi A DPRD Soroti Perizinan Pom Mini di Sidoarjo

Senin, 01 Agu 2022 16:43 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Kebakaran pom mini di Waru, Sidoarjo pada Minggu (31/7/2022) - (Foto: Polsek Waru for jatimnow.com)

Sidoarjo - Peristiwa terbakarnya mesin pom mini hingga menyebabkan korban jiwa di Sidoarjo membuat Komisi A DPRD setempat bereaksi.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto menyoroti izin mesin pom mini yang menjamur di wilayahnya. Menurutnya, pemkab harus menyadari bahwa saat ini belum ada regulasi terkait itu.

"Yang jelas Pertamina pernah menerbitkan edaran terkait larangan penjualan bensin pada konsumen yang menggunakan jerigen. Nah para penjual pom mini inikan untuk mendapat suplai bahan bakar itu sama seperti penjual bensin botol eceran yang menggunakan jerigen," terang Erdianto, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Klarifikasi Pihak Perumahan di Jember, Dinilai Rusak Rumah Warga Tanpa Perizinan

Erdianto juga melihat hal tersebut dari aspek yang luas, yaitu keamanan dan keselamatan konsumen.

Dia menilai bahwa sejauh ini aspek keamanan dan keselamatan bagi konsumen sangat minim. Sehingga, lanjutnya, perlu ada kajian ulang terkait perizinan serta sertifikasi pom mini.

Baca juga: Kompleks Pergudangan Ajung Jember Diduga Belum Miliki Izin, DPRD Lakukan Sidak

"Pembelian fisiknya saja tersebar di banyak platform e-commerce. Jaminan keamanannya itu bagaimana? Karena kalau di pertashop (versi kecilnya SPBU Pertamina), itu sertifikasi alat dan operatornya jelas dari Pertamina," papar dia.

\

Dia berharap, ke depan permasalahan ini diperhatikan lebih serius dan disiapkan langkah-langkah antisipasi serta taktis untuk para penjual bahan bakar minyak menggunakan mesin pom mini.

Langkah-langkah taktis itu menurutnya seperti pemberian edukasi perihal perizinan hingga standarisasi keamanan dari mesin penyalur bahan bakarnya.

Baca juga: Ponpes Kediri Tempat Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya Ternyata Tak Berizin

"Harapannya tentu, para penjual ini bisa terus berjualan, tapi dengan cara yang benar. Bukan membeli mesin secara ilegal melalui online shop, menyimpan bahan bakar yang sesuai standar penyimpanan dan lain sebagainya, termasuk perizinannya. Sehingga keamanan dan kondusivitas di lingkungan warga bisa terjaga," ujarnya.

Seperti diketahui, sudah ada dua kebakaran pom mini di Sidoarjo. Dalam kebakaran pertama, istri beserta anak dari penjual ditemukan tewas. Insiden kedua tidak menyebabkan korban jiwa. Namun pemilik menelan kerugian puluhan juta rupiah.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler