Pembuang Bayi di Tulungagung Ternyata Janda asal Pacitan, Begini Ceritanya

Rabu, 03 Agu 2022 16:34 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Pelaku pembuangan bayi di bekas UGD Puskesmas Campurdarat, Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap pelaku pembuangan bayi di depan gedung bekas UGD Puskesmas Campurdarat.

Pelaku diketahui adalah TR (27) warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Janda anak dua ini tega meninggalkan bayi yang baru dilahirkan karena merasa malu. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari temuan tas di lokasi kejadian. Tas tersebut diketahui berasal dari sebuah klinik bersalin di Surabaya.

Baca juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan identitas pelaku dan melakukan pencarian untuk menangkapnya.

"Pelaku saat ditangkap hendak pergi ke Tulungagung," ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Pelaku baru bekerja 2 bulan sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya. Dia melahirkan tanpa bantuan di kamar mandi rumah majikan pada Senin (25/7/2022) malam. Majikannya baru mengetahui pelaku hamil saat TR melahirkan dan kemudian membawanya ke klinik bersalin.

Baca juga: Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri

Pada Jumat (29/7/2022) TR bersama bayinya berencana pulang ke Pacitan dengan menumpang mobil travel. Sesampainya di depan bekas Puskesmas Campurdarat, pelaku turun dan bilang ke sopir bahwa akan dijemput oleh saudaranya.

\

"Ternyata pelaku meninggalkan bayi bersama perlengkapannya di meja bekas UGD, pelaku lalu meminta jemput oleh pacarnya," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, TR mengaku bahwa ayah bayi tersebut tak lain merupakan tetangganya di Pacitan. Sedangkan kekasih yang menjemputnya di Tulungagung merupakan pacar baru.

Baca juga: Masih di Bawah Umur, Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Sungai Ponorogo

Atas perbuatannya ini, TR dijerat dengan pasal 76b Jo pasal 77 b UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

"Pelaku saat ini sudah menjalani penahanan dan kasus akan segera kita limpahkan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler