Sidoarjo - Mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polda Jatim, seorang buruh pabrik di Sidoarjo menyetubuhui seorang gadis berumur 19 tahun.
Polisi gadungan itu berinisial RK (43). Dalam aksinya, dia mengaku sebagai anggota reserse di Ditnarkoba Polda Jatim.
RK ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada akhir Juli 2022 setelah orangtua korban melapor. Dalam pemeriksaan, RK mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban di sebuah penginapan.
Baca juga: Belajar jadi Polisi di Medsos, Pria Surabaya Gondol Emas Pacar
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut bahwa modus yang dipakai pelaku yaitu mengiming-imingi akan menikahi korban. Selain itu, pelaku mengaku duda dengan dua anak.
Baca juga: 3 Fakta Viral Polisi Gadungan Diamankan Polres Sampang
Menurut Kusumo, pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial. Setelah intens berkomunikasi, keduanya bertemu hingga akhirnya terjadi perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut.
"Kedok tersangka terbongkar setelah keluarga korban mengecek ke Polda Jatim melalui saudaranya," jelas Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Ahmad Dani Ditipu Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Gadungan
Setelah dicek, keluarga akhirnya mengetahui bahwa RK adalah polisi gadungan. Dari situ keluarga korban melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Pelaku terancam 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-undang (UU) RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," papar Kusumo.