Gresik - Kepala desa di Gresik tidak perlu takut lagi jika didatangi oknum wartawan.
Hal itu menyusul disepakatinya sejumlah poin antara PWI, Asosiasi Kepala Desa (AKD), Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik.
Pertama, bila ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan, bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi, mulai polsek maupun polres.
Baca juga: Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
Kedua, bila ada pemberitaan yang kurang tepat, narasumber bisa meminta hak jawab 2x24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.
Dua poin itu disepakati dalam acara Lokakarya Jurnalistik yang digelar PWI bersama AKD Gresik di Hotel Aston Inn kota setempat, Senin (8/8/2022).
Penandatangan dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Abdul Qodir, Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari M. Handan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan.
Ketua PWI Gresik, Ashadi Ikhsan mengatakan sering mendapat keluhan adanya oknum wartawan datang ke desa-desa. Bermodal kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum.
Mereka mendatangi kepala desa, kepala sekolah untuk mencari kesalahan, lalu meminta uang. Akibat perbuatan mereka, wartawan di Gresik yang sudah memiliki kartu UKW, berasal dari perusahaan media yang terdaftar di dewan pers, akhirnya terkena imbas.
"Kepala desa tidak perlu takut lagi kalau menghadapi mereka, ada proses hukum. Harapannya setelah keluar dari sini, ada keinginan kemauan harus melawan. Karena wartawan sebenarnya kena imbasnya," terang Ashadi.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu
Sementar Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya meminta agar kepala desa di Gresik tidak takut lagi. Apalagi sampai menghindari wartawan yang datang ke kantor desa.
Agung memberikan tips mulai dari menanyakan dahulu kartu UKW wartawan tersebut dan di cek berasal dari perusahaan media mana.
"Didatangi wartawan tanya UKW. Jika ada pemberitaan kurang tepat silahkan minta hak jawab, jika tidak ditanggapi 2x24 jam mengadu dewan pers. Tidak ada biaya. Silahkan telepon saya," terang Agung.
Selama ini, sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Belum ada yang dari Gresik. Dengan adanya Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik ini, menambah wawasan kepala desa tentang produk jurnalistik.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam, Ratusan Emak-emak Meradang
Jika sudah masuk ranah pidana seperti mengancam, memeras dipersilahkan lapor polisi.
Ketua AKD Gresik, Nurul Yatim menambahkan, mumpung ada Dewan Pers, kepala desa di Gresik menjadi tahu batasan. Ruang informasi publik sejauh mana.
"Mana media abal-abal mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas. Dengan adanya lokakarya ini menjadi mengerti sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Juga hadir sebagai narasumber Bupati Gresik, Polres Gresik, Kejari Gresik yang disampaikan oleh Kasi Pidsus. Serta perwakilan dari PWI.