Ponorogo - AY warga Kelurahan Probusuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo digelandang di Mapolres Ponorogo. Perempuan cantik berambut pirang itu menyusul suaminya yang dipenjara terlebih dahulu karena kasus narkoba.
"Suaminya itu sudah dibui dulu selama 4 bulan. Kasusnya sama narkoba. Suaminya ganja, untuk AY itu pil double L," ujar Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen, Selasa (9/8/2022).
Dia menerangkan bahwa AY adalah pengedar. Perempuan berusia 24 tahun membelinya secara online di salah satu e-commerce. Barang tersebut dari luar kota.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Telah 4 kali beli. Sekali menerima 5 box atau 500 butir pil double L," kata AKP Akhmad saat press rilis di ruang Sat Narkoba Ponorogo.
Sementara, AY mengaku dia baru berbisnis barang haram ini setelah tulang punggungnya masuk penjara. Padahal selama 2 tahun menikah, dia hanya ibu rumah tangga biasa.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Buat kehidupan sehari-hari. Makan, bayar listrik dan belanja. Ya gimana gak kerja apa-apa," tambah AY.
Di sisi lain, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo secara keseluruhan memaparkan Satnarkoba telah menangkap 9 tersangka dengan 9 kasus. Dengan barang bukti sab-sabu 1.7 gram dan 2.520 pil double L.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
"Pasal yang dikenai UU RI 35 2009 narkotika
UU RI 38 2009 obat daftar G. Polres Ponorogo narkoba total telah menyelamatkan 500 jiwa dari sabu-sabu maupun pil koplo," pungkasnya.