Satu Jam Usai Ambil Ranjau Sabu, Pria di Surabaya Digerebek dalam Indekos

Rabu, 10 Agu 2022 17:04 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pelaku AA saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Polisi menggerebek rumah kos di Jalan Demak Jaya, Surabaya yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba.

Dari penggerebekan Senin (18/7/2022), polisi mengamankan AA (43), pria asal Kendalsari, Rungkut, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,34 gram dan 1 unit handphone. Ia diketahui bekerja sebagai tukang pasang keramik.

"Pengedar itu sering bertransaksi di sekitar rumah kos tersebut. Setelah mengantongi alamat tersangka, tim kami langsung melakukan penggerebekan," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

Dari pemeriksaan, AA mengaku medapatkan sabu dari seorang pria berinisial MF. Satu jam setelah mengambil ranjauan sabu di rel kereta api Jalan Demak, Surabaya, ia diamankan petugas.

"Namun sebelum mengedarkan barang bukti tersebut pelaku berhasil ditangkap terlebih dahulu," jelasnya.

Baca juga: Asyik Ngopi di Warkop, Pengedar Narkoba di Surabaya Diborgol

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya. AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler