Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk 21 tersangka narkoba selama Juli 2022. Ratusan gram sabu dan ratusan butil pil ekstasi diamankan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, 21 tersangka adalah anggota jaringan sindikat peredaran narkoba lintas kota dan kabupaten di Jawa Timur.
"Dari 21 tersangka, total barang bukti yang diamankan sabu-sabu sebanyak 112,06 gram dan pil ekstasi 300 butir," jelas Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
Terbongkarnya jaringan tersebut berawal dari tertangkapnya M Sutikno (49), warga Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. Di diringkus di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan total barang bukti sabu seberat 59 gram. Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasus hingga membekuk 20 tersangka.
Baca juga: BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya
"Hasil pengembangan, ada tersangka yang kami tangkap di wilayah Sidoarjo dan Jember. Saat dilakukan penangkapan di Sidoarjo, petugas menyita 2 gram sabu dan 300 ekstasi. Sedangkan di wilayah Jember, menyita barang bukti 18 gram sabu," ungkapnya.
Bayu menerangkan, para pelaku bergerak secara nomaden untuk menghindari kejaran polisi.
Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Blitar Dipindah ke Madiun, Ini Sebabnya
"Meskipun mereka terus mencari titik lemah lokasi-lokasi yang ungkap kasusnya rendah, alhamdulillah tim berhasil membongkar jaringan ini," tandasnya.